pasal 18pasal 1132 kuhperdata

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mohon cek ulang tautan pada browser atau hubungi customer@hukumonline. 149. Oct 21, 2021 · Perlu Anda ketahui, asas pari passu prorata parte ini dinormakan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi: Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. • Hasil penjualan dari benda-benda tersebut harus dibagi antara para kreditur seimbang seimbang dengan besarnya piutang masing-masing (pasal 1132 kuh perdata).3 Selanjutnya bagi kreditur yang tidak puas dengan kedudukannya sebagai Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu. Sementara itu, kreditor separatis seperti kreditor pemegang hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lain seperti jaminan fidusia, bukan termasuk dalam ranah pasal 1132 KUHPerdata, namun ranah Pasal 1134 KUHPerdata sampai Pasal 1135 KUHPerdata—dengan catatan bila kita KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; Download KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PDF Lengkap; KUH Perdata Pasal 1136, Pasal 1137, Pasal 1138, Pasal 1139, dan Pasal 1140 KUH Perdata Pasal 1351, Pasal 1352, Pasal 1353, Pasal 1354, dan Pasal 1355. Hal ini sesuai Alinea Pertama Pasal 1156 1. Barulah pada Pasal 1132 mulai disebutkan mengenai jenis jaminan, di mana harta si debitur akan menjadi jaminan bagi si berpiutang (kreditur) umum yang secara bersama-sama memiliki piutang kepada debitur.com. Halaman tidak ditemukan. Pasal 1881. Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan ( Pasal 55 UU No. Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan, hak istimewa dan hak hipotek. Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah Asas iktikad baik atau good faith tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. May 18, 2017 · Lembaga kepailitan merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan pasal 1131 jo 1132 KUH Perdata. Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk KUH Perdata Pasal 1631, Pasal 1632, Pasal 1633, Pasal 1634, dan Pasal 1635. Kedudukan kreditur, diantara para sesama kreditur terhadap si debitur adalah sama. Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya. Bantuan suami tidak diperlukan: 1. Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut Pasal 1132 KUHPerdata mengatur bahwa hutang piutang harus memenuhi tiga syarat, yaitu: Harus ada kesepakatan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Penafsiran Persetujuan. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Jika barang itu susut karena dipakai, turun undang (pasal 1131 kuh perdata). Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: 1. Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar Jul 5, 2023 · Sementara untuk jaminan benda tidak bergerak adalah hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUH Perdata. Harus ada sesuatu yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. Pasal 1382. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak Kemudian, pada dasarnya kepailitan merupakan instrumen hukum yang mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 1131 jo. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima; 2. Pasal 1534. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2. Jaminan umum secara otomatis melekat pada para pihak seiring dengan lahirnya perjanjian pokok yang disepakati. 2. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata tersebut menetapkan asas persamaan kedudukan dari para kreditur. Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi: Pasal 1131 KUH Perdata. KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; Download KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PDF Lengkap; KUH Perdata Pasal 1136, Pasal 1137, Pasal 1138, Pasal 1139, dan Pasal 1140 Pasal 831. Pasal 1174. Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah Dalam beberapa perjanjian, saya sering menemui klasul "pengesampingan/tidak memberlakukan" Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Bagian 1131 KUHPerdata menyatakan: “Semua barang bergerak dan tidak bergerak debitur yang ada dan yang akan datang adalah jaminan untuk kontrak individu debitur.000. Pasal 1172. Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Baca Juga: Era Digital: Selain Pinjaman Online, Mungkinkah konsep Gadai Online? Dalam Pasal 1131 KUHPerdata diatur bahwa, “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan Perhatikan, “didahulukan pembayarannya” berarti masuk dalam kategori kreditor “preferen” Pasal 1132 KUHPerdata.

Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Pasal 1132 KUH Perdata Hak preferensi ini dapat kita lihat pada klausul terakhir Pasal 1132 KUH Perdata, yakni: “… kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. Arti subjektif, yaitu pengertian iktikad baik yang terletak dalam sikap batin Soal barang-barang yang menjadi jaminan, ketentuan Pasal 1131 jo. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam KUH Perdata Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, dan Pasal 535. Pasal 1342. Yakni pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata. hak numpang karang dan hak usaha; Apr 19, 2017 · Dalam hal demikian maka berlaku ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata, yaitu: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. ” Pasal 1561. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika Selanjutnya Pasal 1132 KUHPerdata mengatur tentang asasjaminan khusus, yaitu terkait jaminan yang melahirkan hak kebendaan. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; KUH Perdata Pasal 1831, Pasal 1832, Pasal 1833, Pasal 1834, dan Pasal 1835; KUHP Pasal 336, Pasal 337, Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; KUH Perdata Pasal 1151, Pasal 1152, Pasal 1153, Pasal 1154, dan Pasal 1155; Download KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PDF Lengkap Pasal 1212. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa; 3. Pasal 1173. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa; 3. Jika barang itu susut karena dipakai, turun undang (pasal 1131 kuh perdata). Pasal 1552. Dec 9, 2021 · Pasal 1149 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang -Bab XVIX Piutang Dengan Hak Mendahulukan - Bagian 3 Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya. Pasal 1132 KUHPerdata), atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan serta oleh undang-undang tidak mendapatkan suatu keitimewaan untuk didahului haknya dibandingkan kreditor lainnya. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1831, Pasal 1832, Pasal 1833, Pasal 1834, dan Pasal 1835; KUHP Pasal 536, Pasal 537, Pasal 538, Pasal 539, dan Pasal 540 Dari bunyi Pasal 1337 KUH Perdata di atas, terdapat gambaran umum bahwa pada dasarnya semua perjanjian atau perikatan dapat dibuat dan diselenggarakan oleh semua orang. • Hasil penjualan dari benda-benda tersebut harus dibagi antara para kreditur seimbang seimbang dengan besarnya piutang masing-masing (pasal 1132 kuh perdata). Pertama, dijual secara tertutup (tidak di muka umum) yang harus dilakukan melalui perantara pengadilan, yaitu permohonan kepada hakim agar benda gadainya dijual dengan cara selain lelang. Lembaga kepailitan merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan pasal 1131 jo 1132 KUH Perdata. Arti subjektif, yaitu pengertian iktikad baik yang terletak dalam sikap batin Soal barang-barang yang menjadi jaminan, ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1172. Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan KUH Perdata Pasal 1236, Pasal 1237, Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1240. Pasal 1343. Pasal 1142. Pasal 1132 KUH Perdata, yang berbunyi: Pasal 1131 Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Pertama, dijual secara tertutup (tidak di muka umum) yang harus dilakukan melalui 1. JDIH 2. Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Halaman tidak ditemukan. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya. Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Sebab yang Halal/Tidak Terlarang. Harus ada kewajiban pihak kedua untuk membayar atau melakukan sesuatu sebagai imbalan.Pasal 1132 KUH Perdata). Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Yakni pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata. Arti objektif, bahwa perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam KUH Perdata Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, dan Pasal 535. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang.

” Lebih lanjut Pasal 1132 KUHPerdata berbunyi: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan” Pasal 1132 menyatakan alasan menentukan beberapa hal Sementara itu, kreditor separatis seperti kreditor pemegang hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lain seperti fidusia, bukan termasuk dalam ranah pasal 1132 KUHPerdata, namun ranah Pasal 1134 KUHPerdata sampai Pasal 1135 KUHPerdata—dengan catatan bila kita berbicara dalam konteks hukum kepailitan, maka dikenal tiga jenis konsepsi kreditor Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut: “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak; 2. Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya Pasal 1149 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang -Bab XVIX Piutang Dengan Hak Mendahulukan - Bagian 3 Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya. Pasal 1132 KUH Perdata, yang berbunyi: Pasal 1131 Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Mereka disebut kreditur konkuren dan mendapatkan jaminan umum. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: 1. Pasal 1322. Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. 69). Pasal 1562. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk KUH Perdata Pasal 1631, Pasal 1632, Pasal 1633, Pasal 1634, dan Pasal 1635. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. Pasal 1437. Pasal 1822. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur. Pasal 1552. Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. Mohon bantuan "pencerahan" dari Klinik HukumOnline mengenai alasan "pengesampingan/tidak memberlakukan" pasal-pasal tersebut dan apa akibat hukum nya terhadap pelaksanaan perjanjian dimaksud. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak Nov 15, 2023 · Kemudian, pada dasarnya kepailitan merupakan instrumen hukum yang mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 1131 jo. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima; 2. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain. ” Pasal 1561.” Aug 27, 2023 · Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut: “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Maka, hanya jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya, maka barulah kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut. Pasal ini menerangkan tentang kapan Pasal 1131 mengatur secara umum tentang segala kebendaan si debitur yang demi hukum menjadi jaminan bagi utang yang dibuatnya. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa. Dalam kasus bahwa kreditor separatis dan kreditor preferen yang didahulukan haknya, maka bisa saja dalam hal ini kreditor konkuren kurang atau tidak Adapun hubungan kedua pasal tersebut adalah demikian: bahwa kekayaan debitur (Pasal 1131 KUH Perdata) merupakan jaminan bersama bagi semua krediturnya (Pasal 1132 KUH Perdata) secara proporsional, kecuali bagi kreditur dengan hak mendahului (hak prefensi). Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi: Pasal 1131 KUH Perdata. Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan. Sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata, kreditur harus menerima keadaan hasil penjualan harta debitur dibagi berdasarkan perbandingan piutang masing-masing kreditur. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; 1. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu Perlu Anda ketahui, asas pari passu prorata parte ini dinormakan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi: Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa. Pembayaran. Selanjutnya Pasal 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut di bawah ini: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para Hak preferensi ini dapat kita lihat pada klausul terakhir Pasal 1132 KUH Perdata, yakni: “… kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.” Oleh karena itu, berdasarkan pasal tersebut semua harta kekayaan seseorang dengan sendirinya menjadi jaminan utang. Pasal 1330. Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Maaf, halaman yang dituju tidak tersedia. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.0.

Jenis Jaminan Kebendaan Pengertian jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Dalam peraturan perundangan yang lama yakni dalam Ferordering Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Lihat Semua Kelas. hak numpang karang dan hak usaha; Dalam hal demikian maka berlaku ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata, yaitu: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dec 8, 2023 · Asas iktikad baik atau good faith tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat Pasal 111. Demikian terima kasih. Pihak yang menyewakan harus menanggung Mar 26, 2020 · Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1155 KUH Perdata itu, ada setidaknya dua cara untuk mengeksekusi objek hak gadai. Mohon cek ulang tautan pada browser atau hubungi customer@hukumonline. Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat Terkait ketentuan dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang Pasal 1436. Pasal 1533. Pasal 1562. Pasal ini menerangkan tentang kapan Dec 19, 2018 · Pasal 1131 mengatur secara umum tentang segala kebendaan si debitur yang demi hukum menjadi jaminan bagi utang yang dibuatnya. Arti objektif, bahwa perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau Oct 17, 2023 · Selanjutnya dalam Pasal 1132 KUHPerdata diatur bahwa, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. – Kreditur kedudukannya sama berhak (kreditur bersama) dan tak ada yang harus didahulukan dalam pemenuhan piutangnya disebut kreditur konkuren. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya: 3. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata ditentukan bahwa semua harta kekayaan debitor baik benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang akan diperolehnya menjadi tanggungan atas perikatan-perikatan pribadinya.” Mengeani siapa saja orang yang memiliki hak preferensi ini menurut Pasal 1133 KUH Perdata ialah orang-orang yang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari Pasal 1164. Pasal 1382. Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan, hak istimewa dan hak hipotek. Barulah pada Pasal 1132 mulai disebutkan mengenai jenis jaminan, di mana harta si debitur akan menjadi jaminan bagi si berpiutang (kreditur) umum yang secara bersama-sama memiliki piutang kepada debitur.” Perhatikan, “didahulukan pembayarannya” berarti masuk dalam kategori kreditor “preferen” Pasal 1132 KUHPerdata. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu. Mar 24, 2021 · Jaminan umum tidak memberikan hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dalam hal pembayaran atas piutangnya dari harta debitur.0. Pasal 1127. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. Dec 9, 2021 · Pasal 1132 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang -Bab XVIX Piutang Dengan Hak Mendahulukan - Bagian 1 Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya. 69). Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya. anak yang belum dewasa; 2. KUH Perdata Pasal 411, Pasal 412, Pasal 413, Pasal 414, dan Pasal 415. Nov 20, 2021 · Hal ini diatur dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “ Kebendaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi para krediturnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.” Mengeani siapa saja orang yang memiliki hak preferensi ini menurut Pasal 1133 KUH Perdata ialah orang-orang yang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari Definisi, Tujuan dan Akibat Sita Umum dalam Kepailitan. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat Pasal 1821. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. Pasal 1132 KUH Perdata Pasal 1164. Sebab yang Halal/Tidak Terlarang. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri KUH Perdata Pasal 1276, Pasal 1277, Pasal 1278, Pasal 1279, dan Pasal 1280. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Sementara itu, kreditor separatis seperti kreditor pemegang hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lain seperti jaminan fidusia, bukan termasuk dalam ranah pasal 1132 KUHPerdata, namun ranah Pasal 1134 KUHPerdata sampai Pasal 1135 KUHPerdata—dengan catatan bila kita KUH Perdata Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 669, dan Pasal 670; KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425; KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135; Download KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PDF Lengkap; KUH Perdata Pasal 1136, Pasal 1137, Pasal 1138, Pasal 1139, dan Pasal 1140.

Bagian 1131 KUHPerdata menyatakan: “Semua barang bergerak dan tidak bergerak debitur yang ada dan yang akan datang adalah jaminan untuk kontrak individu debitur. Pasal 1174. 149. – Kreditur kedudukannya sama berhak (kreditur bersama) dan tak ada yang harus didahulukan dalam pemenuhan piutangnya disebut kreditur konkuren. Pasal 1173. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat Pasal 1126. Jenis Jaminan Kebendaan Pengertian jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Pasal 1881. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang Apr 25, 2012 · Pasal 1132 KUH Perdata: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Maaf, halaman yang dituju tidak tersedia. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang Pasal 1321. Lahirnya jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan jaminan khusus pada Pasal 1132 KUH Perdata yang dipertegas oleh Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUH Perdata (hal. Dengan demikian, seorang kreditur tidak bisa mendapatkan seluruh hasil penjualan dari harta debitur tersebut. Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat Pasal 1126.” Oleh karena itu, berdasarkan pasal tersebut semua harta kekayaan seseorang dengan sendirinya menjadi jaminan utang. Sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata, kreditur harus menerima keadaan hasil penjualan harta debitur dibagi berdasarkan perbandingan piutang masing-masing kreditur. Pasal 1533. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata ditentukan bahwa semua harta kekayaan debitor baik benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang akan diperolehnya menjadi tanggungan atas perikatan-perikatan pribadinya. Pembayaran. 2. Pasal 1329. Pasal 1534. Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya: 1. Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya: 1. Pasal 1551. JDIH 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata maka, gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan atas benda bergerak tertentu milik debitur atau seseorang lain atas nama debitur untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang Pasal 1152. Pemberlakuan Sita Umum di Indonesia dilandaskan pada ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa dalam hal debitor yang berhutang, maka seluruh kebendaannya menjadi jaminan. Pasal 1127. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Hal ini diatur dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “ Kebendaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi para krediturnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak; 2. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang, kesusilaan dan juga ketertiban umum sajalah yang dilarang . hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya: 3.com. Pasal 1132 BW ( Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab XVIX Piutang Dengan Hak Mendahulukan - Bagian 1 Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya. Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar Sementara untuk jaminan benda tidak bergerak adalah hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUH Perdata. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1155 KUH Perdata itu, ada setidaknya dua cara untuk mengeksekusi objek hak gadai. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain. Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Pasal 112.000 Lihat Semua Kelas Lahirnya jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan jaminan khusus pada Pasal 1132 KUH Perdata yang dipertegas oleh Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUH Perdata (hal.